Cara Registrasi Ulang Nomor SIM Kartu dengan NIK dan KK

Cara Registrasi Ulang Nomor SIM Kartu dengan NIK dan KK

Cara Registrasi Ulang Nomor SIM Kartu dengan NIK dan KK

Ditulis oleh : Oktober 31, 2017
Cara Registrasi Ulang Nomor SIM Kartu dengan NIK dan KK - Sejak Menkominfo Rudiantara mengeluarkan keputusan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, semua warga indonesia yang menggunakan jasa operator diwajibkan untuk mensynkronkan datanya sesuai dengan nomor NIK dan KK yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk mengurangi penyebaran berita HOAX, bullying, dan tindak kejahatan cybercrime karena identitias pelaku akan mudah terlacak. 

Peraturan ini mulai diberlakukan tanggal 31 Oktober nanti. Dan setelah itu, seluruh pengguna operator diwajibkan untuk meregistrasi ulang nomor SIM nya sesuai dengan nomor NIK dan KK yang berlaku. Menkominfo memberi batasan waktu hingga tanggal 28 Februari 2018. Dan jika sampai batas waktu yang ditentukan pengguna tidak meregistrasi ulang, akan ada beberapa sanksi yang akan dijatuhkan kepada pemilik kartu SIM tersebut. Salah satunya adalah diblokirnya nomor dan tidak bisa meregistrasi kartunya hingga waktu yang ditentukan.
Untuk meregistrasi ulang kartu anda, caranya cukup mudah. Cara pertama yaitu dengan mengirim SMS ke 4444 untuk semua operator maupun Secara online untuk operator Telkomsel, XL, TRI, dan Smartfren.


Cara 1
REGISTRASI DENGAN  SMS
Seperti yang dianjurkan oleh Mekominfo, registrasi termudah yang dapat dilakukan yaitu dengan cara mengirim SMS ke 4444. Baik itu kartu perdana maupun kartu lama, diwajibkan untuk meregistrasinya dengan nomor NIK dan KK yang sesuai dengan data diri anda.

Pengguna Baru :
  • Untuk pengguna baru operator Indosat, Tri, dan Smartfren anda dapat meregistrasi ulang dengan mengirim SMS berformat : 16DigitNIK#16DigitKK dan kirim ke 4444
  • Untuk pengguna baru operator XL & AXIS, anda dapat meregistrasi ulang dengan mengirim SMS berformat DAFTAR#16DigitNIK#16DigitKK dan kirim ke 4444
  • Untuk pengguna baru Telkomsel, anda dapat meregistrasi ulang dengan mengirim SMS berformat REG#16DigitNIK#16DigitKK kirim ke 4444

Pengguna Lama :
  • Untuk pengguna lama, semua operator baik Indosat, Tri, Telkomsel, XL & AXIS, dan Smartfren dapat meregistrasikan ulang nomor anda dengan mengirim SMS berformat : ULANG#16DigitNIK#16DigitKK dan mengirimnya ke 4444
Selanjutnya, operator akan memproses data anda paling lambat 1x24 jam dan nomor anda akan tersinkron dengan e-KTP anda.

Cara 2
REGISTRASI SECARA ONLINE
Selain menggunakan SMS, ada cara lain untuk mendaftarkan ulang SIM anda dengan nomor NIK dan nomor KK, yaitu dengan mensubmit data anda melalui Web Resmi Operator yang anda gunakan. Namun, cara ini tidak didukung oleh operator Indosat. Jadi, bagi kalian pengguna Indosat, wajib menggunakan cara SMS untuk mendaftarkan ulang SIM card anda.

1. Untuk operator Telkomsel, silahkan kunjungi situs https://mobi.telkomsel.com/ulang

2. Untuk Operator XL Axiata, dapat mengunjungi https://registrasi.xl.co.id/ulang

3. Untuk pengguna Tri, anda dapat mengunjungi https://registrasi.tri.co.id/reregistration

4. Dan untuk pengguna Smartfren, anda dapat mengunjungi https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php

5. Dan operator Indosat, anda dapat membaca ketentuan registrasnya di alamat https://indosatooredoo.com/id/personal/support/knowledge-management-system/faq-registrasi

Jika anda memiliki pertanyaan seputar artikel Cara Registrasi Ulang Nomor SIM Kartu dengan NIK dan KK, silahkan layangkan pada kolom komentar. Semoga bermanfaat, Terima kasih
Artikel Baru
Next Post
Selanjutnya
Previous Post


Comment Policy:
Silahkan tuliskan komentar anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.
Dengan berkomentar, anda dianggap telah memahami Comments Policy. Terima Kasih