Pengertian dan Cara Membuat Peraturan Perusahaan

Pengertian dan Cara Membuat Peraturan Perusahaan

Pengertian dan Cara Membuat Peraturan Perusahaan

Ditulis oleh : Februari 27, 2020
Semua orang yang hidup di dunia ini pasti tidak akan lepas dari yang namanya aturan. Aturan tersebut ada di setiap aspek kehidupan dan setiap agama di dunia juga memiliki aturannya sendiri untuk membimbing pemeluknya agar selalu melakukan perbuatan yang sesuai dengan ajaran agamanya. Dikarenakan aturan berlaku untuk semua aspek kehidupan, maka ketika bekerja pun juga ada aturannya.
Seseorang yang bekerja di perusahaan, instansi, institusi, maupun yang tergabung dalam suatu perkumpulan atau organisasi juga harus patuh terhadap aturan yang berlaku. Aturan tersebut dibuat tidak lain adalah agar setiap karyawan atau semua orang yang tergabung dalam organisasi tersebut melakukan setiap perbuatan atau tindakan yang sesuai dengan visi dan misinya.
 Apa itu Peraturan Perusahaan ?

Apa itu peraturan perusahaan? Pengertian peraturan perusahaan merupakan segala bentuk tata cara, kewajiban, maupun hak yang harus dipenuhi oleh karyawan kepada perusahaan. Peraturan yang dibuat berlaku untuk semua karyawan perusahaan tanpa terkecuali. Tujuannya agar supaya perusahaan tersebut memiliki manajemen kerja serta kegiatan operasionalnya berjalan lancar sesuai dengan yang menjadi cita-cita perusahaan tersebut.
Setiap perusahaan memang menerapkan aturan yang berbeda-beda. Kemungkinan apa yang menjadi aturan dari perusahaan satu, tidak berlaku untuk perusahaan yang lain, begitu pula sebaliknya. Namun, dalam membuat peraturan sudah pasti ada ketentuannya sendiri yang wajib dipatuhi oleh semua perusahaan yang ada di Indonesia.
Berkaitan dengan ketentuan dalam membuat aturan sudah diterangkan dalam Undang-Undang Ketenagarkerjaan pasal 1, angka 20 Nomor 13 tahun 2003. Di situ dijelaskan bahwa peraturan perusahaan merupakan peraturan yang tertulis yang di dalamnya membuat syarat-syarat kerja dan juga tata tertib perusahaan.
Baca Juga : Peraturan Ketenagakerjaan dan Masalahnya di Indonesia
Itu artinya, dalam membuat peraturan, perusahaan harus menulisnya. Tidak boleh hanya berupa peraturan lisan saja. Selain itu, peraturan tersebut wajib memuat dua hal penting. Yang pertama adalah menerangkan tetang syarat-syarat kerja dan yang kedua menerangkan tetang tata tertib perusahaan.

Akan tetapi, dalam pelaksanaanya memang biasanya perusahaan akan menambahkan beberapa aturan lain yang mungkin menjadi ciri khas dari perusahaan tersebut. Yang pasti semua aturan tambahan yang dibuat oleh perusahaan harus sesuai dengan ketetapan yang diberikan oleh pemerintah melalui undang-undangnya.

Cara Membuat Peraturan Perusahaan

Lalu bagaimana cara membuat peraturan perusahaan yang baik? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, silahkan simak informasi di bawah ini :
       Peraturan perusahaan yang baik harus memuat penjelasan tentang hak dan kewajiban, baik antara perusahaan dengan karyawan maupun karyawan dengan perusahaan.
       Peraturan perusahaan juga harus memuat informasi yang berhubungan dengan persyaratan kerja.
       Yang tidak kalah penting adalah peraturan yang dibuat juga harus mencantumkan informasi terkaita dengan jangka waktu berlakunya peraturan tersebut.
       Ketika peraturan sudah dibuat, maka perusahaan harus mensosialisasikannya terlebih dahulu untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman di kemudian hari.

Untuk mempermudah peraturan perusahaan agar tidak melanggar UU Ketenagakerjaan, perusahaan juga dapat menggunakan bantuan law firm, dan bagi yang berada di jakarta mungkin bisa menggunakan bantuan top law firm Jakarta yang memang dapat membantu perusahaan dalam menyusun dan membuat peraturan untuk karyawan nya.

Dengan membuat peraturan perusahaan seperti ini, maka perusahaan akan memiliki karyawan yang berdedikasi tinggi. Asalkan perusahaan juga memberikan sanksi yang tegas untuk mereka yang melanggar dan kesejahteraan untuk mereka yang bekerja dengan baik.

Artikel Baru
Next Post
Selanjutnya
Previous Post


Comment Policy:
Silahkan tuliskan komentar anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.
Dengan berkomentar, anda dianggap telah memahami Comments Policy. Terima Kasih